Wednesday, 14 August 2013

Apakah Harus Aqiqah Terlebih Dahulu Sebelum Qurban?

Ditulis oleh Genta Buana Al-Bantany



Bismillah


Kita tidak boleh qurban sebelum melakukan aqiqah.
Qurbanny tidak sempurna sebelum aqiqah.
Harus aqiqah dulu sebelum qurban.
Banyak ungkapan-ungkapan serupa dengan ungkapan-ungkpan di atas yang dilontarkan oleh sebagian besar masyarakat kita. Berdasarkan dari opini di atas saya ingin sekali menjelaskan mengenai aqiqah dan qurban. Sehingga dapat menjawab pertanyaan Apakah harus aqiqah terlebih dahulu sebelum qurban?




PENGERTIAN AQIQAH
Secara bahasa, aqiqah itu berarti memotong. Asalnya dinamakan ‘Aqiqah, karena dipotongnya leher binatang dengan penyembelihan itu. Ada yang mengatakan bahwa aqiqah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong Ada pula yang mengatakan bahwa ‘aqiqah itu asalnya ialah : Rambut yang terdapat pada kepala si bayi ketika ia keluar dari rahim ibu, rambut ini disebut ‘aqiqah, karena ia mesti dicukur. Aqiqah adalah penyembelihan domba/kambing untuk bayi yang dilahirkan pada hari ke 7, 14, atau 21. Jumlahnya 2 ekor untuk bayi laki-laki dan 1 ekor untuk bayi perempuan.

DALIL-DALIL MENGENAI AQIQAH

حَدَّثَنَا سَلْمَانُ بْنُ عَامِرٍ الضَّبِّيُّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
Telah menceritakan kepada kami Salman bin Amir Adl Dlabbi ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pada anak laki-laki ada aqiqahnya, maka potongkanlah hewan sebagai akikah dan buanglah keburukan darinya."
HR. Bukhari 5472
أم كرز سَأَلَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعَقِيقَةِ فَقَالَ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْأُنْثَى وَاحِدَةٌ وَلَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Ummu Kurz pernah bertanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang akikah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu menjawab: "Dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Dan tidak ada masalah bagi kalian apakah kambing tersebut jantan atau betina." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih."
HR. Tirmidzi 1516


Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah ber ‘aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama dan memerintahkan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur)”. [HR. Hakim, dalam AI-Mustadrak juz 4, hal. 264]

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda :“Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [HR Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad]

Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Riwayat Bukhari]

Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad]

Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah]

Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” [HR Ahmad]

HUKUM AQIQAH
Ibnu Rusyd dalam kitabnya berjudul Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid hal 512 mengatakan:


فذهبت طائفة منهم الظاهرية إلى أنها واجبة , و ذهب الجمهور إلى أنها سنة, وذهب أبو حنيفة غلى أنها ليست فرضا و لا سنة ؛ و قد قيل إن تحصيل مذهبه أنها عنده تطوع

"Sekelompok orang berpendapat bahwa aqiqah itu wajib diantara mereka adalah kalangan Dzohiriyyah . Sementara jumuhur ulama berpendapat bahwa aqiqah hukumnya sunnah. Abu Hanifah berpendapat bahwa aqiqah itu tidak wajib dan tidak pula sunnah, dikatakan bahwa madzhabnya memiliki istilah tersendiri yakni tathowwu' (perbuatan baik secara sukarela)".


Imam An-Nawawi berkata dalam kitab Roudhotu At-Tholibin jilid 2 hal 497-498 :

هي سنة , و المستحب ذبحها يوم السابع من الولادة و يحسب من السبعة يوم الولادة على الأصح

"Aqiqah itu hukumnya Sunnah. Disunnahkan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Dihitung tujuh dimulai pada hari dilahirkan menurut pendapat yang kuat".
Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah hadist Nabi SAW. Yang berbunyi, “Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR al-Tirmidzi, Hasan Shahih)

“Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya).” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)

Perkataan: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan” adalah perintah, namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi anak-nya, maka silakan lakukan.” (HR: Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan).

Perkataan: “ingin menyembelihkan,..” merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunnah.

Setelah mengetahui keterangan di atas maka didapati bahwa Aqiqah itu hukumnya sunnah muakad, dan dilakukan ketika masih berusia 7,14 dan 21 hari. Namun bila melakukan aqiqah ketika dewasa tidak merubah status hukum aqiqah menjadi wajib.

PENGERTIAN QURBAN
Ibadah penyembelihan hewan qurban itu dikenal juga dengan istilah udh-hiyah sebagai bentuk jamak dari bentuk tunggalnya dhahiyyah.

Dalam istilah yang baku, hewan-hewan kurban disebut dengan hewan adhahi, yaitu hewan yang disembelih untuk ibadah ritual pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah usai shalat ‘Idul Adha hingga tanggal 13 bulan yang sama. Demikian dijelaskan dalam Seri Risalah Fiqih dan Kehidupan.

Sedangkan menurut istilah dalam syariah Islam, kata udh-hiyah bermakna “Hewan yang disembelih dengan tujuan bertaqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari Nahr dengan syarat-syarat tertentu.” (Syarah Minhaj bi Hasyiyati Al Bujairimi jilid 4 halaman 294, Ad Dur Al Mukhtar bi Hasyiyati Ibni Abidin jilid 5 halaman 111)

Atau bisa juga didefinisikan sebagai “Hewan-hewan yang disembelih pada Hari Raya ‘Idul Adha dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Dinukil dari Fiqih Islami wa Adilatuhu, Wahbah Az Zuhaili)


HUKUM QURBAN
Menurut pendapat mayoritas ulama seperti imam Syafi'i, Imam Malik,dll hukumnya sunnah muakkad bagi yang mampu. Namun ada sebagian ulama yang mewajibkan qurban bagi yang berkelebihan harta. Hal ini dikarenakan qurban sangat ditekankan atau dianjurkan, sebagaimana yang terdapat dalam sebuah hadits "Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al Hakim, dari Abu Hurairah RA. Menurut Imam Al Hakim, hadits ini shahih. Lihat Subulus Salam IV/91).

KESIMPULAN
Merujuk dari keterangan-keterangan di atas tentulah bagi orang-orang dewasa yang dahulu belum melakukan aqiqah, tidak harus melakukan aqiqah terlebih dahulu sebelum qurban. Boleh melakukan aqiqh ketika dewasa, namun aqiqah tersebut tidak menghalangi seseorang untuk berqurban. Saya belum menjumpai adanya dalil yang menegaskan bahwa tidak boleh berqurban sebelum aqiqah. Disamping itu qurban dan aqiqah tidak memiliki kaitan dalam runtutan ibadah. Berbeda dengan wudhu dan sholat yang memiliki kaitan dalam ibadah. Wudhu adalah syarat sah sholat, sehingga tidak boleh sholat sebelum wudhu. Adapun qurban dan aqiqah tidak memiliki kaitan.

Wallahu a'lam

Referensi
Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. 1980. Shahih Bukhari. Al-Muthobba'ah As-Salafiyyah wa Maktabatiha.
An-Nawawi, Yahya bin Syarraf . 2008. Roudhotu At-Tholibin. Daar 'Aalim Al-Maktabaat.
At-Tirmidzi, Muhammad bin Isa. 1996. Sunan At-Tirmidzi. Dar Al-Gharb Al-Islami.
Ibnu Rusyd, Muhammad bin Ahmad. 2009. Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid. Bait Al-Afkar Ad-Dauliyyah.

Semoga tulisan ini bermanfaat buat pembaca dan dicatat sebagai amal sholeh disisi Allah. Aamiin

10 comments:

  1. Ilmu bermanfaat

    ReplyDelete
  2. Asalamuallaikum, Ustadz terimakasih atas pencerahannya. Jadi sekarang sya tdak bimbang dan bingungng lagi antara aqiqoh dulu atau qur'ban karna banyak orang nanya ke saya mana yg mesti didahulukan diantara keduanya. Setelah membaca postingan Ustadz saya sekarang jdi lega atas keterangan Ustadz. Semoga Kita semua sllu dlm lindungan Allah Swt Aamiin....

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumussalam. barakallahufik. mudah2an tahun ini saudari bisa melaksanakan ibadah Qurban. aamiin

      Delete
  3. Sebenarnya yang saya cari adalah kesimpulan dari berbagai penjelesan mengenai hal ini. Dan akhirnya saya menemukan kesimpulan itu di blog ini.
    Terima kasih atas postingannya.
    Semoga bermanfaat..

    ReplyDelete
  4. Semoga org2 yg belum tw n mengerti jd terbuka fikirannya bahwasanya berkurban itu tdk hrs aqikah trlbh dahulu. Trmksh ustad sy jd tenang skg...

    ReplyDelete
  5. Semoga org2 yg belum tw n mengerti jd terbuka fikirannya bahwasanya berkurban itu tdk hrs aqikah trlbh dahulu. Trmksh ustad sy jd tenang skg...

    ReplyDelete
  6. Ada 2 pertanyaan dari saya.. mana yang harus didahulukan aqiqah atau berkurban.. bukankah berkurban adalah tanggungan orang tua atau apa harus kita yang membeli dan beraqiqah.. lalu apakah saat saya belum diaqiqah tapi berkorban pahala yg saya dapat berkurang atau bagaimana? Mohon penjelasannya #thanks

    ReplyDelete
  7. Apakah kalau kita berkurban itu sudah bisa mewakili kalau kita sudah beraqiqah? Klo iya apa harus jumlahnya sesuai seperti klo laki2 berkurban 2 ekor kambing ?

    ReplyDelete